KOTA MOJOKERTO – Diduga diedarkan lewat media sosial, Personel Sat Samapta Polresta Mojokerto amankan 2 remaja pengedar Ciu Bekonang lewat Undercover Buy, Jumat (15/7/2022).
Atas informasi dari masyarakat, anggota Sat Samapta Polresta Mojokerto lantas memburu minuman keras jenis Ciu Bekonang yang dijual dan diedarkan di Kota Mojokerto lewat media sosial.
Kedua pelaku itu diantaranya berinisial AR dan FH warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Penuturan Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam menegaskan, penangkapan itu terjadi di Lingkungan Ngaglik, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto.
“Petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan setelah dipastikan kebenarannya kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar, ” ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Diduga, kedua pelaku menjual Ciu Bekonang di Kota Mojokerto tanpa izin. Setelah diselidiki lebih lanjut, “Adapun peredaran itu tanpa memiliki izin seperti SIUPMB/SKMB, NIB, dan NPPBKC”, Ungkap Iptu MK Umam
Kini pelaku dikenakan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, ”untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan Mapolresta Mojokerto.” Ujar MK Umam. (*)