Personel Sat Samapta Polresta Mojokerto Amankan 2 Remaja Penjual Ciu

    Personel Sat Samapta Polresta Mojokerto Amankan 2 Remaja Penjual Ciu

    KOTA MOJOKERTO – Diduga diedarkan lewat media sosial, Personel Sat Samapta Polresta Mojokerto amankan 2 remaja pengedar Ciu Bekonang lewat Undercover Buy, Jumat (15/7/2022).

    Atas informasi dari masyarakat, anggota Sat Samapta Polresta Mojokerto lantas memburu minuman keras jenis Ciu Bekonang yang dijual dan diedarkan di Kota Mojokerto lewat media sosial.

    Kedua pelaku itu diantaranya berinisial AR dan FH warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Penuturan Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam menegaskan, penangkapan itu terjadi di Lingkungan Ngaglik, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto.

    “Petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan setelah dipastikan kebenarannya kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar, ” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Diduga, kedua pelaku menjual Ciu Bekonang di Kota Mojokerto tanpa izin. Setelah diselidiki lebih lanjut, “Adapun peredaran itu tanpa memiliki izin seperti SIUPMB/SKMB, NIB, dan NPPBKC”, Ungkap Iptu MK Umam

    Kini pelaku dikenakan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, ”untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan Mapolresta Mojokerto.” Ujar MK Umam. (*)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Pamor Keris Polresta Mojokerto Himbau...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Wabah PMK, Sat Samapta Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami